Logo Bergolo
BERGOLO
Kec. Ngawen Kab. Blora
Beranda Profil Desa Pemerintah Desa Berita & Kabar Peta Interaktif Produk Hukum Informasi Publik Lapak Desa Pengaduan Warga Pembangunan IDM & APBDes Kontak
Nasional • Rabu, 14 Oktober 2026 • Dibaca 4 kali

Bupati Blora Gandeng Kejaksaan, Perkuat Pengawasan BPD terhadap Pembangunan Desa

Penulis: Admin Pemdes
Bupati Blora Gandeng Kejaksaan, Perkuat Pengawasan BPD terhadap Pembangunan Desa

BLORA – Bupati Blora Arief Rohman mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora memperkuat fungsi pengawasan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa. Langkah ini dilakukan melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Blora untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Hal tersebut disampaikan Arief saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora di Graha Larasati, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana peningkatan pemahaman hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam mengawal pembangunan di tingkat desa.

Arief mengatakan, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain mengawasi jalannya pembangunan, BPD bertugas menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan program yang dilaksanakan sesuai perencanaan serta kebutuhan warga.

Menurutnya, BPD dan pemerintah desa harus membangun kemitraan yang baik. Meski memiliki tugas dan fungsi berbeda, keduanya mempunyai tujuan yang sama, yakni mendorong kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Keberadaan BPD di desa diharapkan bisa mengawasi pembangunan, bersinergi dengan kepala desa dan perangkat desa untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” kata Arief.

Ia juga meminta anggota BPD memahami regulasi yang berlaku agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara tepat. Aspirasi masyarakat, lanjutnya, harus menjadi bagian penting dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa.

Kejaksaan Buka Ruang Konsultasi Hukum

Arief mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri Blora melalui pendampingan dan kunjungan ke desa-desa.

Program tersebut dinilai penting untuk membantu kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD memahami ketentuan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.

Ia meminta pemerintah desa tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala atau membutuhkan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

Menurut Arief, komunikasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rangkaian kegiatan ABPEDNAS, mulai tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah, hingga kabupaten.

Ia menilai BPD memiliki peran penting dalam mengawasi pembangunan sekaligus memastikan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa berjalan sesuai ketentuan.

“BPD ini juga mempunyai peran penting dalam pembangunan di desanya, termasuk melakukan pengawasan,” ujar Khristiya.

Ia menambahkan, optimalisasi peran BPD perlu dibarengi koordinasi yang baik dengan pemerintah desa. Jika terdapat keraguan dalam penyusunan anggaran atau pelaksanaan program, pemerintah desa diharapkan segera meminta penjelasan kepada pihak terkait.

Kejaksaan Negeri Blora, kata dia, terbuka terhadap konsultasi, baik melalui telepon maupun dengan mendatangi kantor kejaksaan secara langsung.

BPD Diminta Jaga Kondusivitas Pilkades 2027

Selain pengawasan pembangunan, Arief juga mengingatkan agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2027 yang dijadwalkan berlangsung di 242 desa di Kabupaten Blora.

Ia meminta BPD turut menjaga kondusivitas wilayah dan mendukung pelaksanaan setiap tahapan pemilihan agar berjalan aman, demokratis, dan sesuai ketentuan.

Peran BPD dinilai penting untuk mendorong komunikasi yang baik di tengah masyarakat sehingga potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

“BPD diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan ikut menjaga proses ini agar berjalan aman, demokratis, dan kondusif,” ujarnya.

Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah, Ali Muchson, turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Blora dan Kejaksaan Negeri Blora dalam memperkuat peran BPD.

Menurut Ali, kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan, mulai dari tingkat desa hingga daerah.

Ia berharap sinergi tersebut dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan nasional yang dimulai dari desa.

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra T, Dandim 0721 Blora, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pemerintah daerah.

Hadir pula para camat, kepala desa, anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan anggota BPD se-Kabupaten Blora. Peserta mendapatkan pemaparan materi serta pengarahan dari jajaran Forkopimda dan Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah.**Team Website.