Logo Bergolo
BERGOLO
Kec. Ngawen Kab. Blora
Beranda Profil Desa Pemerintah Desa Berita & Kabar Peta Interaktif Produk Hukum Informasi Publik Lapak Desa Pengaduan Warga Pembangunan IDM & APBDes Kontak
Nasional • Rabu, 14 Oktober 2026 • Dibaca 6 kali

Bupati Blora Tegas! Lapak Pasar Ngawen Dilarang Diperjualbelikan

Penulis: Admin Pemdes
Bupati Blora Tegas! Lapak Pasar Ngawen Dilarang Diperjualbelikan

BLORA – Bupati Blora Arief Rohman mengingatkan pengelola dan pihak terkait agar menata pedagang Pasar Ngawen secara adil dan transparan. Dia menegaskan kios maupun los yang disediakan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain.

Peringatan itu disampaikan Arief setelah penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak terkait, Selasa (13/10/2026).

Rehabilitasi pasar tersebut dilakukan setelah kebakaran pada 9 Januari 2024 menghanguskan sejumlah bagian pasar dan mengganggu mata pencaharian para pedagang.

Arief mengapresiasi dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam membangun kembali pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.

“Penempatan pedagang harus dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik. Kita ingin para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” ujar Arief.

Kapasitas Pasar Tak Cukup Tampung Semua Pedagang

Pasar Ngawen yang telah direhabilitasi memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Sementara jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.

Kondisi tersebut membuat penataan dan pembagian tempat usaha menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Arief meminta pengelola bersama pihak terkait mencari solusi agar pedagang yang belum memperoleh tempat tetap mendapat perhatian.

Menurutnya, proses penempatan harus mengutamakan keadilan dan menghindari persoalan di kemudian hari. Komunikasi dengan pedagang juga diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima bersama.

Arief turut mengingatkan agar kios dan los yang diberikan pemerintah digunakan sesuai peruntukannya oleh pedagang yang berhak. Fasilitas tersebut tidak boleh menjadi objek transaksi yang menguntungkan pihak tertentu, tetapi merugikan pedagang lain.

Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tempat usaha perlu dilakukan secara bersama-sama agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan pasar.

Pedagang Dijadwalkan Kembali 30 Oktober 2026

Pemkab Blora merencanakan pedagang kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Seluruh persiapan diminta dilakukan secara matang, mulai dari pembagian tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak, hingga kesiapan operasional pasar.

Arief berharap proses tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif sehingga pedagang dapat kembali menjalankan usaha tanpa kendala berarti.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara juga diharapkan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjaga dan mengoperasikan hasil rehabilitasi pasar.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, jajaran Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Dinas PUPR Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, serta perwakilan perusahaan pelaksana dan konsultan.

Arief berharap Pasar Ngawen tidak hanya kembali berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga menjadi penggerak pemulihan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen terus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. Mari kita bangun kembali Pasar Ngawen menjadi pusat perdagangan yang ramai, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.**Team Website.